Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sabtu (9/3) menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang dilengkapi dengan alokasi kursi masing-masing dapil Pemilu 2014.
Penetapan Dapil Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ini berdasarkan usulan dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang telah dilakukan uji publik di masing-masing Provinsi/Kabupaten/Kota
Berikut Ini Daerah Pemilih DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara sesuai dengan Keputusan KPU Nomor : 126/Kpts/KPU/TAHUN 2013 tanggal 9 Maret 2013.
Download : Lampiran Keputusan 126/Kpts/KPU/TAHUN 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar