Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemutahiran Data Pemilih Pemilu Anggota DPR, DPD DPRD Tahun 2014, maka KPU akan mengadakan Rapat Koordinasi Pemutahiran Data Pemilih.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas dimintakan kepada KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara untuk dapat menyediakan hal- hal sebagai berikut :
1. DP 4
2. DPT terakhir dan Rekapan
3. Perkiraan Badan Penyelenggaran Pemilu 2014.
Data- data tersebut dapat dikirimkan melalui email kpu.sulut@gmail.com paling lambat tanggal 5 April 2013.
Download :
1. Surat Ketua KPU tentang RAKOR Pemutahiran Data Pemilu
2. Lembar Konfirmasi
3. Format DP4
Tidak ada komentar:
Posting Komentar