Melalui Surat Edaran Nomor : 100/KPU/II/2013 menginstruksikan kepada KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara untuk menugaskan salah seorang staf menjadi admin Sidalih Portal KPU Kabupaten/Kota. Untuk itu diharapkan Kepada masing- masing KPU Kabupaten/Kota untuk segera melakukan Permohonan Pendaftaran Admin ke Portal KPU Provinsi Sulawesi Utara.
Surat :
Surat Edaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar