Menindak lanjuti Surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor:400/Kpts/Setjen/Tahun 2010 tanggal 27 Agustus 2010 tentang Pendelegasian tugas, wewenang dan kewajiban dibidang Kepegawaian kepada pejabat Sekretariat Jenderal KPU, Pejabat Sekretariat KPU Provinsi dan Pejabat KPU Kabupaten/Kota antara lain Sekretariat Jenderal KPU mendelegasikan kewenangan sebagian dibidang Kepegawaian Kepada Sekretaris KPU Provinsi yaitu pemberian izin belajar dan kenaikan gaji berkala dilingkungan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota diwilayahnya.
Download Surat :
Surat Edaran