Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun
1999 tentang Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) dan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.02/2012 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja
atas Pelaksanaan Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL). Sehubungan dengan hal tersebut maka KPU Provinsi akan mengadakan Rapat Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dengan KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara.
Download Undangan dan Lampiran
1. Surat
2. Lampiran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar