Sehubungan dengan kegiatan tersebut, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara V.J.A. Oroh, S.H., M.H menekankan pembenahan secara benar sesuai dengan peraturan yang ada serta dapat segera menindaklanjuti temuan BPK RI dengan memperbaiki hal-hal yang berkaitan dengan temuan tersebut. Senada dengan ucapan Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kabag Umum, Logistik dan Keuangan Drs. Djemmy Tamboto mengharapkan apa yang sudah menjadi temuan dari BPK RI pada laporan keuangan dan barang Semester I dapat segera diperbaiki dan dilaporkan secara berjenjang.
Dalam pelaksanaan Rakorev ini juga dihadiri oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota bersama dengan para Operator SAK dan SIMAK BMN guna perbaikan data serta sinkronisasi data seusuai dengan yang telah dilaporkan pada rakor sebelumnya. Selain itu KPU Provinsi Sulawesi Utara juga selaku koordinator wilayah telah membagi Juknis Pelaksanaan DIPA T.A. 2012 beserta Buku Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keuangan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 94/Kpts/KPU/Tahun 2011. (bops)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar