Jumat, 07 Juni 2013

Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pemutahiran Data Pemilih


Memperhatikan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaran Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 dan dalam rangka pelaksanaan Tahapan Pemutahiran Data Pemilih sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2013, maka akan dilaksanakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Pemutahiran Data Pemilih yang penyelenggaraannya pada :
                  
                      Hari/Tanggal  : Minggu, 9 Juni 2013
                      Waktu          : 12.00 - Selesai
                      Tempat         : Hotel Arya Duta Manado

Peserta Rakor sebanyak 2 (dua) orang yang terdiri dari Anggota KPU yang membidangi Pemutahiran Data Pemilih, dan Operator Sidalih. Bahan yang disediakan yaitu :
1. Laptop ;
2. Laporan Pembentukan Badan Adhock ;
3. Daftar Pemilih By Name Model A0 per TPS yang sudah diserahkan ke Pantarlih :
4. Laporan Pelaksanan Pemutahiran Data Pemilih

Rabu, 22 Mei 2013

Website Resmi KPU Provinsi Sulawesi Utara

Dalam rangka menunjang kinerja KPU Provinsi Sulawesi Utara dan sebagai layanan media yang menyediakan informasi kegiatan dari KPU SULUT, website KPU SULUT kembali aktif. Dengan aktifnya kembali website ini diharapkan dapat memberikan informasi yang aktual bagi masyarakat luas, untuk memperoleh informasi seputar Penyelenggaran Pemilihan Umum baik Legislatif maupun Pemilihan Umum Kepala Daerah. 

Informasi  yang dapat diperoleh dari website kpu berupa profil Komisioner, Sekretariat dan Berita Seputar Kegiatan dari KPU Provinsi Sulawesi Utara. Selain itu juga disediakan menu donwload untuk memperoleh Hasil Pemilu maupun Pemilukada. Untuk lebih lengkapnya dapat mengunjungi http://kpu-sulutprov.go.id

Selasa, 02 April 2013

Rapat Koordinasi Pemutahiran Data Pemilih

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemutahiran Data Pemilih Pemilu Anggota DPR, DPD DPRD Tahun 2014, maka KPU akan mengadakan Rapat Koordinasi Pemutahiran Data Pemilih. 

Berkaitan dengan hal tersebut diatas dimintakan kepada KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara untuk dapat menyediakan hal- hal sebagai berikut :
1. DP 4
2. DPT terakhir dan Rekapan
3. Perkiraan Badan Penyelenggaran Pemilu 2014.

Data- data tersebut dapat dikirimkan melalui email kpu.sulut@gmail.com paling lambat tanggal 5 April 2013. 

Download :
1. Surat Ketua KPU tentang RAKOR Pemutahiran Data Pemilu
2. Lembar Konfirmasi
3. Format DP4

Senin, 11 Maret 2013

Penetapan Daerah Pemilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sabtu (9/3) menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang dilengkapi dengan alokasi kursi masing-masing dapil Pemilu 2014.

Penetapan Dapil Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ini berdasarkan usulan dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang telah dilakukan uji publik di masing-masing Provinsi/Kabupaten/Kota

Berikut Ini Daerah Pemilih DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara sesuai dengan Keputusan KPU Nomor : 126/Kpts/KPU/TAHUN 2013 tanggal 9 Maret 2013.

Download : Lampiran Keputusan 126/Kpts/KPU/TAHUN 2013

Senin, 18 Februari 2013

Permohonan Operator Sidarli KPU Kabupaten/Kota

Melalui Surat Edaran Nomor : 100/KPU/II/2013 menginstruksikan kepada KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara untuk menugaskan salah seorang staf  menjadi admin Sidalih Portal KPU Kabupaten/Kota. Untuk itu diharapkan Kepada masing- masing KPU Kabupaten/Kota untuk segera melakukan Permohonan Pendaftaran Admin ke Portal KPU Provinsi Sulawesi Utara.


Surat :
Surat Edaran 

Pengisian Data Kepegawaian

Sekretaris KPU Kabupaten/Kota
Se-Sulawesi Utara

Dalam rangka Penatausahaan Kepegawaian di Lingkungan KPU Se-Sulawesi Utara dan guna Penyelesaian Penginputan Data Kepegawaian di Sistem Informasi Administrasi Data Kepegawaian (SI-ADKA) maka bersama ini kami lampirkan berkas- berkas guna proses penginputan. Guna pencapaian target penyelesaikan penginputan ke database kiranya data- data dimaksud dapat dikirim melalui email kpu.sulut@gmail.com atau dapat membawa langsung ke Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara paling lambat tanggal 28 Februari 2013.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan pelaksanaanya. Terima Kasih.

Lampiran :
1. Form Isian FIP-1
2. Form Isian FIP-2
3. FIP SIK-1
4. FIP SIK-2
5. Petunjuk Pengisian FIP-1
6. Petunjuk Pengisian FIP-2